PP No.19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

PP rokokPrevalensi perokok aktif di Indonesia meningkat dengan sangat cepat dalam dua dekade terakhir. Data survei Kesehatan Nasional Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan Indonesia berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif. Sekitar 28,3% (dua puluh delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomi rendah, dimana mereka membelanjakan rata-rata 15%-16% (lima belas persen sampai dengan enam belas persen) dari pendapatan dalam sebulan untuk membeli rokok.

Download: PP No.19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

Tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57.000 (lima puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya dan 4.000.000 (empat juta) kematian di dunia setiap tahunnya. Pada tahun 2030 diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi tembakau akan mencapai 10.000 (sepuluh ribu) orang tiap tahunnya, dengan sekitar 70% (tujuh puluh persen) terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu dilaksanakan dengan pemberian informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar yang ada pada setiap batang rokok, pencantuman peringatan pada label, pengaturan produksi dan penjualan rokok dan periklanan dan promosi rokok. Selain itu, perlu ditetapkan pula kawasan tanpa rokok pada tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Dalam Peraturan Pemerintah ini, iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan. Ketentuan mengenai iklan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Peran masyarakat dalam upaya pengamanan rokok bagi kesehatan perlu ditingkatkan agar terbentuk kawasan tanpa rokok di semua tempat/sarana. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Kesehatan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dalam berbagai bidang melalui pemberian informasi, penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tindakan administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pengamanan rokok bagi kesehatan ini juga perlu dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor yang terkait. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pengamanan rokok ini perlu diperhatikan seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga-kerjaan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sumber: http://www.lindungikami.org

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>