Berjanji di Malino (3)
Perintah pun segera saya laksanakan. Farid Husein memang ternyata telah menyiapkan segalanya buat saya. Dalam mendiskusikan draf perjanjian damai itu saya selalu ditemani oleh saleh Latuconsina, Gubernur Provinsi Maluku. Dan, memang sangat membantu melancarkan pertemuan.
Malam itu, saya benar-benar menghabiskan energi untuk meyakinkan kedua belah pihak untuk mau menerima naskah perjanjian yang ada. Saya tidak menduga sebelumnya bahwa pembicaraan akan sangat alot. Alhamdulillah, akhirnya kedua belah pihak menerimanya. Dan, inilah naskah perjanjian damai Maluku.
|
PERJANJIAN MALUKU DI MALINO Konflik Maluku yang sudah lebih tiga tahun ini telah menyebabkan korban ribuan jiwa dan harta, kesengsaraan dan kesulitan masyarakat, membahayakan keutuhan NKRI serta menyuramkan masa depan rakyat Maluku. Karena itu, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami umat Islam dan Kristen Maluku, dengan jiwa terbuka dan hati yang tulus, serta niat untuk hidup dengan kebinekaan dalam persatuan bangsa, bersama pemerintah Republik Indonesia, sepakat mengikat diri dalam perjanjian:
Perjanjian ini kami buat dengan tulus dan tekad untuk menjalankannya secara konsisten dan konsekuen. Bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan isi perjanjian ini akan diproses secara hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindak lanjut perjanjian ini, akan dijalankan dengan agenda serta rencana sebagai berikut:
Pelaksanaan agenda dan rancangan tersebut di atas akan dilakukan oleh Tim Pemantau Nasional dan Kelompok Kerja di daerah. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di: Malino, pada tanggal 12 Februari 2002 |
Dalam naskah perjanjian damai Maluku ini, memang sengaja dimasukkan unsur RMS dan Laskar Jihad karena kedua belah pihak saling menyerang selama ikhtiar mewujudkan damai di Maluku. Diskusi selalu berjalan seru dan alot manakala agenda ini terangkat. Maka, jalan komprominya, kedua hal tersebut dimasukkan dalam naskah perjanjian.
Poin kesebelas dalam perjanjian, dan ini sangat kusut, adalah masalah rehabilitasi Universitas Pattimura. Masalah ini dimasukkan karena bagi JK, di universitas itulah semua orang dengan latar belakang yang berbeda, bisa berbaur. Maka, bila Universitas Pattimura tidak segera direhabilitasi, tempat pembauran itu sulit sekali nantinya. Lagi pula, Unpatti itu adalah kebanggaan Maluku secara keseluruhan.
Untuk mencegah terulangnya konflik, dalam paragraf akhir naskah perjanjian tersebut diperjelas bahwa pihak-pihak yang tidak menjalankan isi perjanjian ini akan diproses secara hukum. Ide ini datangnya dari Jk menjelang pengesahan naskah perjanjian ini. Ia mewanti-wanti saya agar ada peringatan yang tegas bagi siapa pun yang ingin kembali bermain api di Maluku pasca penandatanganan perjanjian damai. Begitu jalan pikiran JK saat itu.
Alhamdulillah, 12 Februari 2002, di Malino, 35 orang wakil dari kelompok Muslim dan 35 orang wakil dari kelompok Kristen, 10 orang unsur mediator, dan 20 orang unsur peninjau, serentak berseru, “Setujuuu!” begitu Jk meminta persetujuan mereka mengenai naskah perjanjian damai Maluku. Prak, prak, prak, JK mengetuk meja, pertanda konflik kekerasan Maluku diakhiri. Era damai pun muncul.
Penandatanganan naskah perjanjiaan damai diwakili oleh Ustad H.A Wahab Palpoke (Ketua Majelis Ulama Indonesia Maluku) dari kelompok Muslim dan Pendeta W.J. Hendriks (Ketua Sinode GPM) mewakili kelompok Kristen. Perjanjian Damai Maluku ini turut dihadiri oleh Menko Polkam, Susilo Bambang Yudhoyono.
Kini, tak ada lagi kecemasan, tak ada lagi purbasangka. Anak-anak bisa kembali bernyanyi “Ambon Manise” sembari menatap masa depan yang lebih baik. Mimpi tidak lagi dikubur. Harapan tak lagi ditenggelamkan. JK merambah semua itu.
Hamid Awaludin, Perdamaian Ala JK “Poso Tenang, Ambon Damai”, hal 124-134, PT Grasindo, 2009
Leave a Reply