Koperasi Menurut Tingkatan
Ditinjau dari tingkatannya koperasi dibagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang. Sebagai syarat mendirikan koperasi primer diperlukan anggota paling sedikit 20 orang. Koperasi sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer. Untuk mendirikan koperasi sekunder minimal merupakan gabungan tiga koperasi primer yang sejenis. Koperasi sekunder dapat berbentuk Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi.
- Pusat Koperasi merupakan gabungan beberapa koperasi primer. Contohnya adalah Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad). Pusat Koperasi Angkatan Laut (Puskopal), dan Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud).
- Gabungan Koperasi merupakan gabungan beberapa pusat koperasi. Tujuan penggabungan adalah untuk meningkatkan usaha koperasi. Contohnya adalah Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI).
- Induk Koperasi yaitu gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi yang sejenis. Contohnya adalah Induk Koperasi-Koperasi Indonesia (IKKI) dan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud).
Tujuan penggabungan beberapa koperasi dalam suatu bentuk koperasi yang lebih besar adalah agar terhindar dari persaingan yang tidak sehat, memperbesar modal, serta mempermudah dan memperluas usaha koperasi. Selain itu, penggabungan ini juga bertujuan untuk membimbing dan mengarahkan tata laksana koperasi dari yang lebih rendah ke yang lebih tinggi.
Sumber: Ekonomi Jilid 2, Deliarnov.
Leave a Reply