Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan koperasi yang berada di lingkungan sekolah. Anggota koperasi sekolah ialah seluruh siswa sekolah yang bersangkutan. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SK PTS/Men/1975 tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya koperasi tercatat.
Tujuan koperasi sekolah adalah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan siswa, antara lain:
- Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa.
- Memupuk rasa cinta pada sekolah.
- Memelihara dan mengembangkan sebaik-baiknya usaha mempertinggi mutu pengetahuan dan ketrampilan.
- Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong-royong di masyarakat.
- Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam antara keluarga sekolah.
Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
Cara pendirian koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut:
1. Pemrakarsa pendirian koperasi (biasanya kepala sekolah dan guru-guru) mengadakan rapat yang dihadiri oleh perwakilan siswa setiap kelas.
2. Setelah para siswa setuju untuk mendirikan koperasi sekolah dan anggotanya minimal berjumlah 20 siswa, kemudian dibentuk pengurus koperasi sekolah yang terdiri atas para siswa tersebut.
3. Pengurus yang telah terbentuk (biasanya 5 orang), menandatangani akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Departemen Koperasi setempat.
Pengembangan Koperasi Sekolah
Dalam pengembangan koperasi sekolah, peranan kepala sekolah, pejabat koperasi, dan guru pembimbing koperasi sekolah memegang peranan penting.
a) Peranan Kepala Sekolah terhadap Koperasi Sekolah
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan koperasi sekolah sebagai satu kegiatan ekonomi siswa yang maju, mandiri, dan berakar dalam diri siswa;
- Menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan koperasi sekolah;
- Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi sekolah;
- Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi sekolah.
b) Peranan Pejabat terhadap Koperasi Sekolah
- Menetapkan kebijaksanaan dalam memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan pemberian fasilitas terhadap koperasi sekolah;
- Memberikan kemudahan pada koperasi sekolah dalam pengadaan alat-alat sekolah;
- Membantu pengadaan fasilitas dalam pengembangan koperasi sekolah agar semakin maju;
- Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, serta penyuluhan koperasi sekolah;
- Memberikan kemudahan dan membantu pelaksanaan permodalan koperasi sekolah;
- Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan masalah yang dihadapi oleh koperasi sekolah.
c) Peranan Guru terhadap Koperasi Sekolah
- Mengarahkan kegiatan koperasi sekolah sesuai dengan tujuannya;
- Memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah;
- Memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara merintis usaha koperasi sekolah;
- Memberikan saran-saran praktis, nasihat, dan bantuan konsultasi atas masalah-masalah yang dihadapi koperasi sekolah;
- Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi sekolah.
Sumber: Ekonomi dan Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi oleh Bambang Widjajanata, Aristanti Widyaningsih, dan Haraeni Tanuatmodjo.
Leave a Reply