Masalah Sampah Pembalut
Pembalut bagi wanita dewasa sudah menjadi kebutuhan pokok. Setiap bulan ada dalam keranjang belanja bulanan. Dalam suatu musibah dan keadaan darurat, kebutuhan pembalut wanita juga ada dalam daftar bantuan yang perlu dikirim.
Produsen ternyata jeli membaca peluang bisnis keperluan wanita ini, sehingga saat ini banyak beredar merek pembalut baru dan jenisnya pun semakin beragam, ada yang khusus malam, bersayap, tidak bersayap, tipis, maxi, dan khusus masa nifas. Pembalut wanita memang dirancang untuk sekali pakai. Akhirnya menjadi sampah. Sampah inilah yang kemudian menjadi masalah berikutnya.
Ternyata pembalut termasuk popok bayi menyumbang 15 persen sampah padat. Kajian ini dilakukan oleh Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecological Observation and Wetlands Conservation/Ecoton). Sampah lain berupa tanaman 44 persen, plastik 27 persen, tinja manusia 7 persen, bangkai hewan 4 persen, dan lain-lain 3 persen. Penelitian dilakukan di Kali Surabaya dan Kalimas.
Hasil penelitian menggambarkan kondisi umum masyarakat terhadap tingkat pemakaian pembalut. Sampah yang dihasilkan menunjukkan angka yang tinggi. Sehingga masih banyak yang berpikir, buang pembalut ke kali aje… !
Pembalut tidak seperti tissu yang mudah larut dan hancur dalam air. Jika dibuang dalam kloset maka saluran tersumbat, sehingga perlu memanggil ahli sedot wc. Tersumbatnya saluran tentu menjadi masalah besar jika toilet itu dipakai umum, seperti di rumah sakit, rumah makan, pertokoan, kantor, pasar, tempat ibadah, dll.
Sosialisasi penanganan sampah sepertinya masih terlewatkan. Bahkan produsen berkewajiban mencantumkan tanda bagaimana seharusnya membuang sampah produknya itu. Tanda yang dibuat harus bisa menyampaikan bahwa produknya bisa dibuang atau diolah bagaimana mestinya. Hal ini tercantum dalam UU RI no. 18 tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah, pasal 14: Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasannya dan/atau produknya.
Kemasan pembalut wanita ada beberapa yang sudah menyertai label ini dan beberapa lainnya belum ada. Tapi sepertinya produsen lupa jika dalam kemasan utama ada kemasan lagi, kemasan satuan. Kemasan satuan ini tidak disertai label seperti kemasan besarnya. Tanda pada kemasan besarpun dirasa masih kurang, karena yang dibuat hanya tanda membuang sampah pada tempat sampah. Perlu ada tanda larangan tidak membuang sampah ke tempat tertentu, jika dirasa mungkin tambahkan juga bahayanya.
Selanjutnya pada pasal 15 diterangkan: Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Oleh karena itu sampah yang “membandel” seharusnya juga masuk dalam tanggung jawab produsen.
Produsen mungkin belum mampu memantau mobilitas produknya, tapi produsen seharusnya cerdas menyampaikan sosialisasi sampahnya sehingga konsumennya juga menjadi konsumen yang cerdas. Dan… tidak ada lagi sampah pembalut yang mencemari kali atau menyumbat lubang kloset.
Sumber: Surya dan Kementrian Lingkungan Hidup
Leave a Reply