Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Koperasi
Menurut UU No. 3 Tahun 1982, Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasar ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksananya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Peraturan Tentang Wajib Daftar Perusahaan
- UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 12/MPP/Kep/I/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 12/MPP/Kep/I/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 73/KP/11/1993 tentang Pengelolaan Biaya Administrasi Daftar Perusahaan.
Dalam UU No. 3 Tahun 1982 disebutkan bahwa perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Perusahaan yang dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 1982 berbentuk badan hukum termasuk di dalamnya koperasi, persekutuan, perseroan, dan perusahaan lainnya kecuali setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran
2. Fotokopi akta pendirian koperasi
3. Fotokopi keputusan pengesahan sebagai badan hukum
4. Fotokopi KTP pengurus koperasi
5. Fotokopi NPWP
6. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan lain yang diterbitkan oleh instansi terkait
7. Meterai Rp 6.000
Data-data yang Diperlukan untuk Pendaftaran TDP
1. Nama koperasi
2. Tanggal pendirian koperasi
3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
4. Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
5. Identitas pengurus dan anggota badan pemeriksa
6. Tanggal dimulai usaha
7. Tanda tangan pengurus
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Tempat dan Waktu Pendaftaran
Tempat: Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Waktu: Setiap hari pada jam kerja
Untuk wilayah Kota Malang kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan beralamat di Jl. Ahmad Yani 98 Malang, telepon: 0341-491180.
Jangka Waktu Proses Penyelesaian TDP adalah 3 hari.
Masa Berlaku TDP adalah 5 tahun selebihnya harus melakukan daftar ulang.
Prosedur Pengajuan
1. Pemohon datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan membawa dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan.
2. Mengisi formulir permohonan.
3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan dokumen dan persyaratan, jika belum lengkap dokumen akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
4. Dokumen yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi, selanjutnya akan dibuatkan Surat Keterangan dalam proses.
5. Petugas memberikan penjelasan teknis dan batas waktu pemrosesan.
6. Dokumen dan kelengkapannya diserahkan kepada petugas lain untuk ditindaklanjuti.
7. Petugas akan melakukan penelitian ulang dan pengkajian atas kelayakan perusahaan, setelah memenuhi persyaratan teknis dibuatkan rekomendasi dan permohonan persetujuan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
8. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menandatangani pengesahan atau penolakan permohonan.
9. Petugas membuat perhitungan dan penetapan biaya retribusi yang harus dibayar pemohon.
- Petugas menyerahkan Surat Perintah Membayar Retribusi kepada pemohon dan meminta pemohon untuk membayar retribusi kepada Pemegang Kas Pembantu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Setelah membayar retribusi, pemohon menerima tanda terima pembayaran retribusi dan menyerahkannya kepada petugas pelayanan untuk pengambilan TDP yang sudah jadi.
Sumber:
Leave a Reply