Negara yang Gigih Memberantas Peredaran Rokok
Wacana mengenai rokok tidak akan habis, penggemarnya mendunia, transaksinya telah berjalan ratusan tahun, promosinya gencar, dan banyak penentu kebijakan seperti birokrat, teknokrat dan legislatif yang kecanduan barang berbahan baku tembakau. “Kampanye Pemerintahan dalam Gerakan Anti Rokok” membentangkan pemerintahan di berbagai negara mulai mengkampanyekan gerakan anti rokok, setelah masyarakat mulai memahami bahaya rokok. Kampanye gerakan anti rokok ini terus digalakkan hingga masa kini.
Negara yang gigih memberantas peredaran rokok sejak dulu hingga kini diantaranya:
INGGRIS
Raja Inggris James I telah mengeluarkan undang-undang anti rokok pada tahun 1604, dan ia merupakan tokoh paling keras dalam memberantas kebiasaan merokok.
Pada tahun 1962, negara Inggris mencetak jutaan perangko dalam mengkampanyekan gerakan anti rokok, dan pada saat bersamaan, didirikanlah banyak klinik untuk membantu mereka yang ingin menghentikan kebiasaannya merokok.
PERANCIS
Pemerintahan Perancis pada masa lalu sangat memberantas kebiasaan merokok pada diri perokok dengan menghukumnya dengan penjara dan hukum cambuk. Pada masa kini, mulai diberlakukan undang-undang untuk tidak merokok di tempat-tempat umum, yakni sejak tahun 1992.
RUSIA
Peraturan pemerintah pada masa lalu lebih mengarah pada larangan merokok, yakni sejak tahun 1634 dan sampai kini peraturan tersebut masih berjalan.
KANADA
Undang-undang Kanada menegaskan larangan menjual rokok dan memproduksinya.
DENMARK, SWEDIA dan KELOMPOKNYA
Negara-negara tersebut mengeluarkan peraturan tentang larangan merokok di tempat-tempat umum.
AMERIKA SERIKAT
Asosiasi konsumen mengajukan usulan-usulan sebagai berikut guna memberantas kebiasaan merokok:
1. Larangan menjual rokok bagi mereka di bawah umur yang ditetapkan pemerintah ( 18-21 tahun).
2. Larangan keras merokok di tempat-tempat umum.
3. Larangan menggunakan teknologi tinggi dalam penjualan rokok.
4. Menaikkan cukai rokok.
5. Mendesak pabrik rokok untuk selalu menyertakan larangan merokok dalam setiap pembungkus rokok yang diproduksinya.
6. Mendesak pabrik rokok untuk menginformasikan kadar nikotin dan tar yang mereka produksi.
7. Mengawasi kampanye khusus akan iklan rokok dan memiliki hak untuk membatasi atau melarangnya.
8. Melakukan kampanye gerakan anti rokok.
9. Memberikan penyadaran bagi pelajar dan memberikan informasi akan bahaya rokok.
10. Membuka klinik khusus untuk membantu perokok yang ingin melepaskan diri dari kebiasaannya merokok.
11. Larangan merokok dalam bermain peran, baik di film ataupun teater.
bagus banget peraturannya bisa di tiru, kalau di Indonesia di buat peraturan kayak gitu bagus barang kali.