Pendirian dan Pembubaran Koperasi
Pendirian Koperasi
Syarat pendirian koperasi:
- Koperasi primer bisa dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 20 orang anggota.
- Koperasi sekunder bisa dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
- Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Berkedudukan dalam wilayah RI.
Isi anggaran dasar koperasi:
- Daftar nama pendiri.
- Nama dan tempat kedudukan.
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
- Ketentuan mengenai keanggotaan.
- Ketentuan mengenai rapat anggota.
- Ketentuan mengenai pengelolaan.
- Ketentuan mengenai permodalan.
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
- Ketentuan mengenai sanksi.
Untuk mendirikan koperasi haruslah diperoleh status badan hukum. Agar status badan hukum tersebut diperoleh, harus dilalui proses atau langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, pendiri mengajukan permintaan untuk mendirikan koperasi secara tertulis, yang disertai akta pendirian koperasi. Kedua, pengesahan akta pendirian koperasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Ketiga, pengesahan akta pendirian koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Keempat, jika permintaan ditolak, maka penolakan permintaan pengesahan akta pendirian diberitahukan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan. Kelima, jika permintaan ditolak, pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 bulan sejak diterimanya penolakan.
Apabila dalam anggaran dasar koperasi ada yang perlu diubah, maka yang berhak mengubahnya adalah rapat anggota. Perubahan dalam anggaran dasar dan dalam bidang usaha harus meminta pengesahan kepada pemerintah.
Untuk pengembangan atau efisiensi usaha, suatu koperasi dapat menggabungkan diri dengan koperasi lain atau meleburkan diri bersama koperasi lain membentuk koperasi baru. Penggabungan atau peleburan harus dilakukan dengan persetujuan rapat anggota masing-masing koperasi.
Pembubaran Koperasi
Setiap bentuk badan usaha, apakah BUMN, swasta, atau koperasi, bisa dibubarkan. Khusus pembubaran koperasi, bisa dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah.
Koperasi yang dibubarkan melalui keputusan pemerintah biasanya terjadi karena koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. Selain itu, kelangsungan hidup koperasi yang bersangkutan tidak bisa diharapkan lagi. Pembubaran koperasi diumumkan oleh pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia
Sumber: Ekonomi Jilid 2, Deliarnov.
Leave a Reply