Seorang Demokrat
Bung Hatta seorang demokrat yang mencoba menegakkan teori demokrasi yang bersendirikan pada Demokrasi Tua yang tumbuh di Indonesia. Bung Hatta seorang pemikir yang memberikan nama “kedaulatan rakyat” pada konsepsi demokrasinya. Demokrasi Tua atau Demokrasi Desa yang tumbuh di desa-desa di Indonesia mempunyai tiga ciri.
Pertama, cita-cita rapat yang hidup dalam sanubari rakyat Indonesia dari zaman dahulu sampai sekarang. Rapat ialah suatu lembaga tempat rakyat atau utusan rakyat bermusyawarah mencari mufakat tentang segala urusan yang bersangkutan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama. Di sini tampaklah dasar demokrasi, pemerintahan rakyat yang dasarnya seia-sekata. Demokrasi Tua hanya hidup di desa-desa di Indonesia, sedang di atas masyarakat desa berlaku kekuasaan raja-raja atau kaum feodal yang bersifat autokrasi.
Ciri kedua, hak metilas atau protes massa, yaitu hak rakyat untuk membantah dengan cara umum segala peraturan negeri yang dipandang tidak adil. Hak ini besar artinya terhadap pemerintah dispotisme atau otokrasi yang tersusun di atas pundak desa demokrasi. Dan demokrasi tidak dapat berlaku, kalau tak ada hak mengadakan protes bersama. Dalam hal ini tercantum hak rakyat untuk merdeka berserikat dan berkumpul.
Ciri ketiga, cita-cita tolong-menolong, usaha bersama, gotong-royong. Sanubari rakyat Indonesia penuh dengan semangat kekeluargaan dan rasa bersama, tolong-menolong, kolektif, gotong-royong. Kalau seseorang di desa hendak membangun rumah, mengerjakan sawah atau ladang atau mendapat musibah kematian keluarganya, maka ia tak perlu membayar tukang atau menggaji karyawan untuk menolongnya. Ia akan ditolong bersama-sama oleh orang sedesa. Di sini tersimpan dasar ekonomi berkoperasi. Dan kalau kita perhatikan lagi, tanah yaitu mata penghasilan yang terutama di dalam masyarakat desa, terhitung sebagai milik bersama: orang-orang hanya mempunyai hak memakai. Maka jelas bahwa persekutuan asli di Indonesia memakai asas kolektivisme.
Inilah tiga sendi demokrasi asli di Indonesia. Jika lingkungan dasarnya diluaskan dan disesuaikan dengan dinamikanya masyarakat sekarang, ia menjadi dasar demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, yaitu kedaulatan rakyat (Moh. Hatta, Kumpulan Karangan). Cita-cita dan hasil-hasil pemikiran Bung Hatta sebenarnya sudah tercantum dalam UUD 1945. Bagian falsafahnya dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan konsepsinya dimuat dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 33. Sekarang yang menjadi soal ialah hal pelaksanaannya. Hal ini sudah tentu tak dapat dilaksanakan dalam waktu singkat, ia memerlukan waktu untuk mempersiapkan syarat-syaratnya. Sebagai contoh misalnya untuk melaksanakan ideologi dan dasar negara kita, ialah Pancasila, maka pemimpin-pemimpin kita masih perlu ditatar. Walau demikian artinya kita sudah mulai bekerja menjurus ke arah tujuan Proklamasi Kemerdekaan.
Maskun Sumadiredja, Pribadi Manusia Hatta, Seri 7, Yayasan Hatta, Juli 2002
Leave a Reply