Temu Usaha dan Halal Bi Halal Gerakan Koperasi Kota Malang
Rabu, 29 September 2010, Sekretaris KSU Pointer Anida Etikawati menghadiri kegiatan Temu Usaha dan Halal Bi Halal Gerakan Koperasi Kota Malang. Acara ini diselenggarakan di Dekopinda Kota Malang pukul 08.00. Acara dihadiri oleh anggota gerakan koperasi se-Kota Malang, antara lain KWSU Bhakti Asta Makmur, KSU Makmur Sejati, KSU Mawar Putih, Primkopti Bangkit Usaha, Kopkar Kosabra, KSP Mitra Sejahtera, serta Kopkar Widya Gama.
Acara dibuka pukul 09.00, kemudian dilanjutkan dengan Sambutan Ketua Dekopinda Kota Malang, yaitu Bpk. Herman Suryokumoro. Dalam sambutannya, Bpk. Herman menjelaskan bahwa acara ini diselenggarakan agar gerakan koperasi di Kota Malang dapat semakin memajukan usahanya sekaligus sebagai ajang silaturahmi bagi para anggota gerakan koperasi. Pukul 09.15 acara dilanjutkan dengan penjelasan Hikmah Halal Bi Halal oleh Bpk. Zainuddin AM. Bpk. Zainuddin menjelaskan bahwa untuk menjadi orang yang beruntung dengan hati yang bersih dan pikiran yang jernih harus menghindari sifat sombong, serakah, dan iri hati. Pukul 09.45 acara dilanjutkan dengan Halal Bi Halal bersama.
Pukul 10.00, Bpk. Ari Sulistiogo menyampaikan materi tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi dan UMKM. Bpk. Ari menyampaikan bahwa untuk mengembangkan usahanya, koperasi dapat meminjam dana ke Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPBD). Persyaratannya antara lain mempunyai badan hukum, pengalaman min. 3 tahun, kinerja pada 2 tahun terakhir baik, serta mempunyai capasity building. Adapun bunga pinjamannya adalah (SBI 3 bulan + 4%) efektif. Bagi koperasi yang berminat dapat mengajukan surat permohonan dan proposal, kemudian tim LPDB akan mensurvei ke lapangan.
Pukul 10.30, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Pengurusan Merek dan Hak Kekayaan Intelektual oleh Bpk. Suryono Hadi Elfahmi. Dalam materinya Bpk. Suryono menjelaskan masalah hak paten, merek, dan hak cipta. Hak paten berlaku selama 20 tahun, biaya pengurusannya sekitar Rp 20 juta. Merek berlaku 10 tahun, biaya pengurusannya Rp 1-1,5 juta. Hak cipta berlaku selama 5 tahun. Persyaratan untuk mendaftar merek adalah menyerahkan fotokopi KTP, desain logo, dan mengisi formulir. 14 hari setelah dokumen persyaratan dikirim, maka pendaftar akan mendapat nomor agenda pendaftaran. Sertifikat merek sendiri baru keluar 1,5 tahun setelah pendaftaran. Bpk. Suryono juga menjelaskan bahwa untuk pengurusan merek, sebaiknya melalui konsultan merek, sehingga apabila ada masalah, kita akan dibantu. Lembaga Magistra Utama Malang siap membantu pengiriman dokumen dan memperkenalkan dengan konsultan merek jika ada yang berkeinginan untuk mendaftar merek.
Pukul 11.00, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara berakhir pukul 12.00.










Leave a Reply