Usaha
–SIMPANAN–
1. Modal Anggota
Modal anggota adalah uang milik anggota yang tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi. Yang termasuk modal anggota adalah sebagai berikut.
- Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan satu kali pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya adalah Rp 1.000.000 untuk setiap anggota.
- Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan setiap bulan dan besarnya bisa berbeda untuk setiap anggota. Besarnya adalah Rp 200.000 s.d. Rp 700.000.
- Simpanan kapitalisasi adalah simpanan yang dibayarkan setiap kali meminjam atau memasukkan simpanan berjangka/simpanan masa depan. Besarnya adalah 2% dari pinjaman atau simpanan sukarela.
- Simpanan partisipasi adalah simpanan yang diatur sendiri oleh anggota (tidak rutin dan tidak ditetapkan besarnya).
Catatan:
- Modal anggota ikut menanggung risiko jika koperasi mengalami kerugian.
- Modal anggota mendapat balas jasa yang paling tinggi (sama dengan Simpanan Masa Depan; lebih tinggi dari simpanan harian atau berjangka).
- Laporan modal anggota dikirim setiap tanggal 5.
2. Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela dapat dimanfaatkan oleh anggota, calon anggota, dan mitra. Jenis simpanan sukarela:
a. Simpanan Harian
- Simpanan harian dapat disetor dan ditarik sewaktu-waktu (jika tersedia dana).
- Suku bunga dapat berubah setiap awal bulan.
- Laporan simpanan harian dikirim setiap bulan pada tanggal 5.
b. Simpanan Berjangka
- Simpanan berjangka 1 tahun.
- Dapat dicairkan sewaktu-waktu (jika tersedia dana), jika ditarik bukan pada tanggal penempatan maka tidak memperoleh bunga bulan berjalan.
- Bilyet simpanan berjangka harus dikembalikan jika sudah jatuh tempo.
c. Simpanan Masa Depan
- Simpanan berjangka minimum 2 tahun dan tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo.
- Simpanan Masa Depan mendapat balas jasa yang lebih tinggi dari simpanan berjangka.
- Bilyet simpanan berjangka harus dikembalikan jika sudah jatuh tempo.
–PINJAMAN–
1. Pinjaman Anggota
a. Pinjaman Anggota Biasa: maksimum Rp 15 juta, maksimum 36 bulan, suku bunga 1,2% flat per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Perlindungan, 1% untuk Cadangan Risiko, dan 2% untuk Simpanan Kapitalisasi. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan hanya dikenai bunga bulan berjalan jika sudah mengangsur minimal 6 kali. Jika peminjam meninggal atau cacat total maka pinjaman dianggap lunas.
b. Pinjaman Anggota Khusus (untuk rumah dan mobil): maksimum Rp 100 juta disertai jaminan (disimpan di save deposit box), maksimum 60 bulan, suku bunga 2% efektif per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Risiko, dan 2% untuk Simpanan Kapitalisasi. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan bunga bulan berjalan.
Catatan:
- Prosedur pinjaman: anggota mengajukan permohonan pinjaman ke KSU Pointer, anggota dan suami/istri menerima petugas survei di rumah, anggota diwawancarai di KSU Pointer, anggota dan suami/istri merealisasi pinjaman di KSU Pointer.
2. Pinjaman Calon Anggota
a. Pinjaman Calon Anggota Baru: maksimum Rp 10 juta, maksimum 25 bulan, suku bunga 1,5% flat per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Perlindungan, dan 1% untuk Cadangan Risiko. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan bunga bulan berjalan. Jika peminjam meninggal atau cacat total maka pinjaman dianggap lunas.
b. Pinjaman Calon Anggota Lama: maksimum Rp 15 juta, maksimum 36 bulan, suku bunga 1,5% flat per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Perlindungan, dan 1% untuk Cadangan Risiko. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan bunga bulan berjalan. Jika peminjam meninggal atau cacat total maka pinjaman dianggap lunas.
Catatan:
- Calon anggota bekerja dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
- Angsuran melalui pemotongan gaji dan disetujui oleh bendahara dan pimpinan kantor.
- Prosedur pinjaman: calon anggota mengajukan permohonan pinjaman ke KSU Pointer, calon anggota dan suami/istri menerima petugas survei di rumah, anggota diwawancarai di KSU Pointer, calon anggota dan suami/istri merealisasi pinjaman di KSU Pointer.
3. Pinjaman Koperasi, Sekolah, dan UKM
a. Pinjaman Bulanan:
Potongan berupa Cadangan Risiko. Suku bunga pinjaman dapat dipilih efektif atau flat. Pinjaman efektif dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan hanya dikenai bunga bulan berjalan, sedangkan pinjaman flat harus membayar sisa bunga sesuai dengan perjanjian pinjaman.
b. Pinjaman Harian: suku bunga 0,1% per hari (tanpa potongan, hari kirim dan hari kembali dihitung sebagai hari pinjam). Contoh: pinjam tanggal 17 dan kembali tanggal 19 maka dihitung 3 hari pinjam. Jika dalam 1 (satu) bulan pokok dan bunga belum dibayarkan, maka bunga akan dimasukkan ke pokok.
Prosedur kerja sama
- Calon mitra menghubungi KSU Pointer untuk mengatur pertemuan.
- KSU Pointer mengunjungi calon mitra untuk mempelajari kondisi mitra (usaha, profil, laporan tahunan, jaminan).
- Jika proses kemitraan berhasil maka realisasi pinjaman di KSU Pointer. Mitra diwakili oleh minimal tiga orang misalnya ketua/direktur, bendahara, sekretaris/manajer.
Catatan:
- Pinjaman koperasi ditujukan untuk (1) pinjaman anggota, (2) modal kerja unit usaha yang berkaitan erat dengan koperasi.
- Pinjaman sekolah ditujukan untuk (1) pendidikan guru atau karyawan, (2) infrastruktur pendidikan.
- Pinjaman UKM ditujukan untuk penambahan modal kerja dengan waktu maksimum 6 bulan.



bagaimana cara untuk mengajukan pinjaman??syaratnya apa saja??mohon info….alamat kantor dmn ya??trmksh