Usaha

usaha

–SIMPANAN–

1.     Modal Anggota

Modal anggota adalah uang milik anggota yang tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi. Yang termasuk modal anggota adalah sebagai berikut.

  • Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan satu kali pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya adalah Rp 1.000.000 untuk setiap anggota.
  • Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan setiap bulan dan besarnya bisa berbeda untuk setiap anggota. Besarnya adalah Rp  200.000 s.d. Rp 700.000.
  • Simpanan kapitalisasi adalah simpanan yang dibayarkan setiap kali meminjam atau memasukkan simpanan berjangka/simpanan masa depan. Besarnya adalah 2% dari pinjaman atau simpanan sukarela.
  • Simpanan partisipasi adalah simpanan yang diatur sendiri oleh anggota (tidak rutin dan tidak ditetapkan besarnya).

Catatan:

  • Modal anggota ikut menanggung risiko jika koperasi mengalami kerugian.
  • Modal anggota mendapat balas jasa yang paling tinggi (sama dengan Simpanan Masa Depan; lebih tinggi dari simpanan harian atau berjangka).
  • Laporan modal anggota dikirim setiap tanggal 5.

2.     Simpanan Sukarela

Simpanan sukarela dapat dimanfaatkan oleh anggota, calon anggota, dan mitra. Jenis simpanan sukarela:

a.    Simpanan Harian

  • Simpanan harian dapat disetor dan ditarik sewaktu-waktu (jika tersedia dana).
  • Suku bunga dapat berubah setiap awal bulan.
  • Laporan simpanan harian dikirim setiap bulan pada tanggal 5.

b.    Simpanan Berjangka

  • Simpanan berjangka 1 tahun.
  • Dapat dicairkan sewaktu-waktu (jika tersedia dana), jika ditarik bukan pada tanggal penempatan maka tidak memperoleh bunga bulan berjalan.
  • Bilyet simpanan berjangka harus dikembalikan jika sudah jatuh tempo.

c.      Simpanan Masa Depan

  • Simpanan berjangka minimum 2 tahun dan tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo.
  • Simpanan Masa Depan mendapat balas jasa yang lebih tinggi dari simpanan berjangka.
  • Bilyet simpanan berjangka harus dikembalikan jika sudah jatuh tempo.

–PINJAMAN–

1.     Pinjaman Anggota

a.     Pinjaman Anggota Biasa: maksimum Rp 15 juta, maksimum 36 bulan, suku bunga 1,2% flat per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Perlindungan, 1% untuk Cadangan Risiko, dan 2% untuk Simpanan Kapitalisasi. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan hanya dikenai bunga bulan berjalan jika sudah mengangsur minimal 6 kali. Jika peminjam meninggal atau cacat total maka pinjaman dianggap lunas.

b.     Pinjaman Anggota Khusus (untuk rumah dan mobil): maksimum Rp 100 juta disertai jaminan (disimpan di save deposit box), maksimum 60 bulan, suku bunga 2% efektif per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Risiko, dan 2% untuk Simpanan Kapitalisasi. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan bunga bulan berjalan.

Catatan:

  • Prosedur pinjaman: anggota mengajukan permohonan pinjaman ke KSU Pointer, anggota dan suami/istri menerima petugas survei di rumah, anggota diwawancarai di KSU Pointer, anggota dan suami/istri merealisasi pinjaman di KSU Pointer.

2.     Pinjaman Calon Anggota

a.    Pinjaman Calon Anggota Baru: maksimum Rp 10 juta, maksimum 25 bulan, suku bunga 1,5% flat per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Perlindungan, dan 1% untuk Cadangan Risiko. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan bunga bulan berjalan. Jika peminjam meninggal atau cacat total maka pinjaman dianggap lunas.

b.    Pinjaman Calon Anggota Lama: maksimum Rp 15 juta, maksimum 36 bulan, suku bunga 1,5% flat per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Perlindungan, dan 1% untuk Cadangan Risiko. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan bunga bulan berjalan. Jika peminjam meninggal atau cacat total maka pinjaman dianggap lunas.

Catatan:

  • Calon anggota bekerja dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Angsuran melalui pemotongan gaji dan disetujui oleh bendahara dan pimpinan kantor.
  • Prosedur pinjaman: calon anggota mengajukan permohonan pinjaman ke KSU Pointer, calon anggota dan suami/istri menerima petugas survei di rumah, anggota diwawancarai di KSU Pointer, calon anggota dan suami/istri merealisasi pinjaman di KSU Pointer.

3.     Pinjaman Koperasi, Sekolah, dan UKM

a.     Pinjaman Bulanan:

Potongan berupa Cadangan Risiko. Suku bunga pinjaman dapat dipilih efektif atau flat. Pinjaman efektif dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan hanya dikenai bunga bulan berjalan, sedangkan pinjaman flat harus membayar sisa bunga sesuai dengan perjanjian pinjaman.

b.     Pinjaman Harian: suku bunga 0,1% per hari (tanpa potongan, hari kirim dan hari kembali dihitung sebagai hari pinjam). Contoh: pinjam tanggal 17 dan kembali tanggal 19 maka dihitung 3 hari pinjam. Jika dalam 1 (satu) bulan pokok dan bunga belum dibayarkan, maka bunga akan dimasukkan ke pokok.

    Prosedur kerja sama

    • Calon mitra menghubungi KSU Pointer untuk mengatur pertemuan.
    • KSU Pointer mengunjungi calon mitra untuk mempelajari kondisi mitra (usaha, profil, laporan tahunan, jaminan).
    • Jika proses kemitraan berhasil maka realisasi pinjaman di KSU Pointer. Mitra diwakili oleh minimal tiga orang misalnya ketua/direktur, bendahara, sekretaris/manajer.

    Catatan:

    • Pinjaman koperasi ditujukan untuk (1) pinjaman anggota, (2) modal kerja unit usaha yang berkaitan erat dengan koperasi.
    • Pinjaman sekolah ditujukan untuk (1) pendidikan guru atau karyawan, (2) infrastruktur pendidikan.
    • Pinjaman UKM ditujukan untuk penambahan modal kerja dengan waktu maksimum 6 bulan.

    One Response to “ Usaha ”

    1. bagaimana cara untuk mengajukan pinjaman??syaratnya apa saja??mohon info….alamat kantor dmn ya??trmksh

    Leave a Reply

    You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>