xanax onlineAdderallLevitraCialis online

Usaha

usaha

–SIMPANAN–

1.     Modal Anggota

Modal anggota adalah uang milik anggota yang tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi. Yang termasuk modal anggota adalah sebagai berikut.

  • Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan satu kali pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya adalah Rp 1.000.000 untuk setiap anggota.
  • Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan setiap bulan dan besarnya bisa berbeda untuk setiap anggota. Besarnya adalah Rp  200.000 s.d. Rp 700.000.
  • Simpanan kapitalisasi adalah simpanan yang dibayarkan setiap kali meminjam atau memasukkan simpanan berjangka/simpanan masa depan. Besarnya adalah 2% dari pinjaman atau simpanan sukarela.
  • Simpanan partisipasi adalah simpanan yang diatur sendiri oleh anggota (tidak rutin dan tidak ditetapkan besarnya).

Catatan:

  • Modal anggota ikut menanggung risiko jika koperasi mengalami kerugian.
  • Modal anggota mendapat balas jasa yang paling tinggi (sama dengan Simpanan Masa Depan; lebih tinggi dari simpanan harian atau berjangka).
  • Laporan modal anggota dikirim setiap tanggal 5.

2.     Simpanan Sukarela

Simpanan sukarela dapat dimanfaatkan oleh anggota, calon anggota, dan mitra. Jenis simpanan sukarela:

a.    Simpanan Harian

  • Simpanan harian dapat disetor dan ditarik sewaktu-waktu (jika tersedia dana).
  • Suku bunga dapat berubah setiap awal bulan.
  • Laporan simpanan harian dikirim setiap bulan pada tanggal 5.

b.    Simpanan Berjangka

  • Simpanan berjangka 1 tahun.
  • Dapat dicairkan sewaktu-waktu (jika tersedia dana), jika ditarik bukan pada tanggal penempatan maka tidak memperoleh bunga bulan berjalan.
  • Bilyet simpanan berjangka harus dikembalikan jika sudah jatuh tempo.

c.      Simpanan Masa Depan

  • Simpanan berjangka minimum 2 tahun dan tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo.
  • Simpanan Masa Depan mendapat balas jasa yang lebih tinggi dari simpanan berjangka.
  • Bilyet simpanan berjangka harus dikembalikan jika sudah jatuh tempo.

–PINJAMAN–

1.     Pinjaman Anggota

a.     Pinjaman Anggota Biasa: maksimum Rp 15 juta, maksimum 36 bulan, suku bunga 1,2% flat per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Perlindungan, 1% untuk Cadangan Risiko, dan 2% untuk Simpanan Kapitalisasi. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan hanya dikenai bunga bulan berjalan jika sudah mengangsur minimal 6 kali. Jika peminjam meninggal atau cacat total maka pinjaman dianggap lunas.

b.     Pinjaman Anggota Khusus (untuk rumah dan mobil): maksimum Rp 100 juta disertai jaminan (disimpan di save deposit box), maksimum 60 bulan, suku bunga 2% efektif per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Risiko, dan 2% untuk Simpanan Kapitalisasi. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan bunga bulan berjalan.

Catatan:

  • Prosedur pinjaman: anggota mengajukan permohonan pinjaman ke KSU Pointer, anggota dan suami/istri menerima petugas survei di rumah, anggota diwawancarai di KSU Pointer, anggota dan suami/istri merealisasi pinjaman di KSU Pointer.

2.     Pinjaman Calon Anggota

a.    Pinjaman Calon Anggota Baru: maksimum Rp 10 juta, maksimum 25 bulan, suku bunga 1,5% flat per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Perlindungan, dan 1% untuk Cadangan Risiko. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan bunga bulan berjalan. Jika peminjam meninggal atau cacat total maka pinjaman dianggap lunas.

b.    Pinjaman Calon Anggota Lama: maksimum Rp 15 juta, maksimum 36 bulan, suku bunga 1,5% flat per bulan, dipotong 1% untuk Cadangan Perlindungan, dan 1% untuk Cadangan Risiko. Pinjaman dapat dilunasi dengan membayar sisa pokok dan bunga bulan berjalan. Jika peminjam meninggal atau cacat total maka pinjaman dianggap lunas.

Catatan:

  • Calon anggota bekerja dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Angsuran melalui pemotongan gaji dan disetujui oleh bendahara dan pimpinan kantor.
  • Prosedur pinjaman: calon anggota mengajukan permohonan pinjaman ke KSU Pointer, calon anggota dan suami/istri menerima petugas survei di rumah, anggota diwawancarai di KSU Pointer, calon anggota dan suami/istri merealisasi pinjaman di KSU Pointer.

3.     Pinjaman Koperasi, Sekolah, dan UKM

a.     Pinjaman Bulanan:

Potongan berupa Cadangan Risiko. Suku bunga pinjaman dapat dipilih efektif atau flat. Pinjaman efektif dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan hanya dikenai bunga bulan berjalan, sedangkan pinjaman flat harus membayar sisa bunga sesuai dengan perjanjian pinjaman.

b.     Pinjaman Harian: suku bunga 0,1% per hari (tanpa potongan, hari kirim dan hari kembali dihitung sebagai hari pinjam). Contoh: pinjam tanggal 17 dan kembali tanggal 19 maka dihitung 3 hari pinjam. Jika dalam 1 (satu) bulan pokok dan bunga belum dibayarkan, maka bunga akan dimasukkan ke pokok.

    Prosedur kerja sama

    • Calon mitra menghubungi KSU Pointer untuk mengatur pertemuan.
    • KSU Pointer mengunjungi calon mitra untuk mempelajari kondisi mitra (usaha, profil, laporan tahunan, jaminan).
    • Jika proses kemitraan berhasil maka realisasi pinjaman di KSU Pointer. Mitra diwakili oleh minimal tiga orang misalnya ketua/direktur, bendahara, sekretaris/manajer.

    Catatan:

    • Pinjaman koperasi ditujukan untuk (1) pinjaman anggota, (2) modal kerja unit usaha yang berkaitan erat dengan koperasi.
    • Pinjaman sekolah ditujukan untuk (1) pendidikan guru atau karyawan, (2) infrastruktur pendidikan.
    • Pinjaman UKM ditujukan untuk penambahan modal kerja dengan waktu maksimum 6 bulan.

    One Response to “ Usaha ”

    1. bagaimana cara untuk mengajukan pinjaman??syaratnya apa saja??mohon info….alamat kantor dmn ya??trmksh

    Leave a Reply

    You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>